Ruang Lingkup


Terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah yang menjelaskan tentang kewenangan daerah bahwa fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (kongkuren) yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari 3 (tiga)  urusan yaitu :

  1. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 
  2. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. 
  3. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Banten yang melaksanakan urusan pemerintahan kongkuren yang mengacu pada Pasal 11 Undang-undang 23 Tahun 2014 yaitu melaksanakan tiga fungsi urusan dan penunjang yaitu :

  1. Urusan Wajib pelayanan dasar dengan 6 urusan;
  2. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dengan 18 urusan,
  3. Pilihan dengan 8 urusan

Bahwa yang melaksanakan fungsi urusan  mengacu pada Pasal 217 sedangkan yang melaksanakan Fungsi Penunjang mengacu pada pasal 219 Undang-undang 23 Tahun 2014 yaitu terdiri dari :

  1. Penunjang Perencanaan;
  2. Penunjang Keuangan;
  3. Penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
  4. Penunjang Penelitian dan Pengembangan; dan
  5. Penunjang fungsi lain.

Badan Penghubung dalam hal ini termasuk pada fungsi Penunjang lainnya.

Terbitnya turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 24 point 7 yaitu :  Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara.

Yang artinya ruang lingkup tugas Badan Penghubung apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomo18 Tahun 2016 yaitu : melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan, penunjang Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan di Ibu Kota Negara yaitu : Pusat Pemerintahan.

Untuk memperkuat eksistensinya Lembaga Badan Penghubung Daerah, Badan Penghubung  Daerah berdasarkan Kondisi dan Lokasi di Pusat Pemerintahan, maka Badan Penghubung berperan  sebagai Duta Daerah yang berfungsi sebagai wakil daerah dalam simpul hubungan daerah dan pusat,  peranan lainnya yaitu, Etalase Banten di Jakarta berfungi sebagai Simpul informasi , (penyerap Informasi dan menyampaikan informasi yang strategis kepada yang membutuhkan antara pusat dan daerah dan secara tidak langsung Badan Penghubung sebagai pusat informasi di Ibu Kota Negara)  bagi Kementerian/Lembaga/Kedutaan Besar/Swasta/Lembaga lainnya serta peranan lainnya yaitu sebagai  Show Windows Banten di Ibu Kota Negara  berfungsi sebagai Media untuk berpromosi dan pameran  : Produk Unggulan, Budaya, Wisata dan  Media Investasi   di Ibu Kota Negara.

Dengan peranan yang sangat strategis yang dimiliki oleh Badan Penghubung,  maka Badan Penghubung sangat menentukan  sekali terhadap suksesnya keberhasil Pembangunan Daerah yang berkaitan dengan pelayanan di pusat pemerintahan yaitu :

  1. Sebagai Media Pusat informasi Daerah di Ibu Kota Negara berfungsi untuk penyambung penerap  tersebut berfungsi sebagai
  2. Sebagai Penunjang Promosi,
  3. Sebaga Penunjang Investasi,   
  4. Sebagai Penunjang Pelayanan Masyarakat,
  5. Sebagai Penunjang Fasilitas Pelayanan Pimpinan

Adapun Sasaran Kinerja Badan Penghubung sebagai penunang penghbung terhadap :

  1. Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat Adapun;
  2. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
  3. Masyarakat (Khususnya Masyarakat Banten, Mahasiswa dan Paguyuban);
  4. Kedutaan Negara Sahabat;
  5. Pihak Swasta/lembaga swasta.

Dengan demikian dasar pijakan  untuk melaksanakan Visi, Misi, Tujuan, Saran, Program dan Kegiatan Rencana Pembangunan Daerah dan Renstra Tahun 2023 – 2026 dengan Indikator Kinerja Sasaran yang berpijak pada Tugas Pokok dan Fungsi serta Peranan Strategis Badan Penghubung yaitu :

  1. Capaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)Badan Penghubung
  2. Capaian Pelayanan Penghubung

Dengan mengampuh 2 (dua) Program termuat dalam aplikasi SIPD Kemendagri  yaitu :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
  2. Program Pelayanan Penghubung

Share this Post